09/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ketentuan-dan-syarat-pembaruan-nik-agar-gratis-pbb-di-jakarta/

Pajak.comJakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menegaskan, warga Jakarta yang ingin memanfaatkan gratis pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen, dapat melakukan pembaruan atau pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu secara daring. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang pembebasan pokok untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar di tahun 2024.

Menurut Morris, selama kondisi Wajib Pajak memenuhi Pergub tersebut, maka Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data NIK.

“Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2,” kata Morris melalui keterangan pers, dikutip Pajak.com, Senin (08/07).

Ketentuan Pembaruan NIK PBB

Ia menuturkan, ketentuan pembaruan NIK diatur dalam Pasal 4 Pergub 16/2024. Beleid tersebut menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK jika tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen, karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b yakni datanya belum dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Morris juga kembali mengingatkan bahwa pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024, diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar.

“Sementara apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024,” jelasnya.

Syarat Pembaruan NIK PBB

Wajib Pajak orang pribadi dapat melakukan pembaruan atau pemutakhiran NIK untuk memanfaatkan pembebasan PBB sebesar 100 persen, apabila telah memenuhi beberapa syaratnya sebagai berikut:

1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.

2. Setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi jika sudah valid. Kriteria valid adalah sebagai berikut:

  • Tercatat pada server data kependudukan;
  • Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup; dan
  • Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.

3. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/nama pemilik lama, maka Wajib Pajak harus mengajukan mutasi/balik nama PBB-P2.

Morris mengatakan, proses balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru.

“Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua,” imbuhnya.

Selain itu, fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2.

“Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama Wajib Pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru. Penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/yang menguasai/dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan  yang menjadi objek pajak PBB-P2, karena fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2,” ujarnya.

Setelah NIK terverifikasi oleh sistem, maka petugas akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB-P2 Tahun 2024 yang dapat diunduh ulang oleh Wajib Pajak. Hasil penetapan ulang terdapat dua kemungkinan, yaitu:

  1. Nilai ketetapan PBB-P2 menjadi Rp 0 (nol rupiah)
  2. Nilai ketetapan PBB-P2 tetap sama. Hal ini terjadi karena objek PBB-P2 Wajib Pajak tidak memenuhi pasal 3 ayat (3) Pergub 16/2024.

Dengan adanya Pergub 16/2024, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak melalui pembebasan pokok PBB-P2. Morris berharap, langkah ini dapat meringankan beban pajak warga Jakarta dan mendorong kepatuhan pajak.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online. Dengan begitu, Wajib Pajak dapat menikmati pembebasan PBB-P2, dan memastikan data pajak kita selalu terbarui. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak,” pungkas Morris.