15/02/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ketentuan-baru-pembuatan-bupot-pph-dan-pelaporan-spt-masa/

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menyederhanakan pembuatan bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Kemudahan itu diatur dalam ketentuan baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PER-2/PJ/2024).

Peraturan tersebut terbit pada 19 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Dengan demikian, PER-2/PJ/2024 mengganti PER-14/PJ/2013.

“Kemudahan dapat dimanfaatkan Wajib Pajak melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Kini pemberi kerja juga tidak harus datang ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) untuk lapor SPT (Masa PPh Pasal 21/26). Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” jelas Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(13/2).

Ia pun memerinci ketentuan baru pembuatan bupot PPh dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang diatur dalam PER-2/PJ/2024:

1. Aplikasi pelaporan: 

  • Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-SPT) ke aplikasi berbasis website (aplikasi e-Bupot 21/26);
  • Bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan DJP; dan
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik, disampaikan oleh pemotong pajak melalui aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

2. Bentuk formulir: 

  • Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

3. Bupot:

  • Adanya penambahan bupot bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur; dan
  • Bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

4. Bentuk dan tanda tangan: 

  • Bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani pemotong pajak dan dibubuhi cap, serta dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.

Pajak.com juga mengutip PER-2/PJ/2024 mengenai pihak pemotong yang berkewajiban membuat bupot potong Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik, yaitu:

  • Membuat bupot PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • Membuat bupot PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • Membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan ataupun bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; dan/atau
  • Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti Pemindahbukuan (Pbk) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.