13/05/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/ketahui-sanksi-pelanggaran-prosedur-kepabeanan/
Pajak.com, Jakarta – Dinas Perikanan Kabupaten Biak (Papua) tengah menjajaki ekspor hasil perikanan setempat ke negara tujuan Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebelum melakukan ekspor, pelaku usaha perlu memahami berbagai aturan, termasuk memahami sanksi pelanggaran prosedur kepabeanannya. Secara komprehensif, Pajak.com akan mengelaborasi sanksi pelanggaran prosedur kepabeanan tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku.
Apa itu ekspor?
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Dengan demikian, barang ekspor merupakan barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
Apa yang dimaksud eksportir?
Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Bagaimana prosedur kepabeanan Ekspor?
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disertai dokumen pelengkap pabean;
- PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean.
- Adapun dokumen pelengkap pabean:
- Invoice dan packing list;
- Bukti Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Bukti Bayar Bea Keluar (jika dikenai bea keluar);
- Dokumen dari instansi teknis terkait (jika terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan);
- Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK); dan
- Eksportir wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) kepabeanan.
Apa saja sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran prosedur kepabeanan ekspor?
- Mengekspor tanpa menyerahkan PEB dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar;
- Menyampaikan PBE yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar;
- Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5 juta; dan
- Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100 persen dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar, serta paling banyak 1000 persen dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.