28/01/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/ketahui-sanksi-denda-apabila-keberatan-pajak-ditolak/

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mengatur secara rinci mengenai ketentuan pengajuan keberatan, termasuk sanksi administrasi perpajakannya. Apabila keberatan ditolak, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Lantas, berapa denda apabila keberatan pajak ditolak? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Sanksi Denda Apabila Keberatan Pajak Ditolak

Sanksi denda apabila keberatan ditolak adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
  2. Sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal Surat Keputusan Keberatan:
  • Menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar;
  • Diajukan banding dengan putusan banding berupa tidak dapat diterima; atau
  • Diajukan banding namun dicabut.

Adapun sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen tidak dikenakan dalam hal:

  • Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan;
  • Pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); atau
  • Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan.

Kemudian, ketentuan tidak berlaku untuk Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam hal Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB diajukan banding atau peninjauan kembali dan permohonan banding, lalu ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) dan ayat (5f) KUP.

Ketentuan Umum Pengajuan Keberatan Pajak 

Pengajuan keberatan pajak diatur dalam Bab III PMK 118 Tahun 2024. Regulasi ini mempertegas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  6. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang; atau
  7. Surat Ketetapan SKP PBB.

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap:

  1. Materi atau isi dari SKP yang meliputi:
  2. Jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
  3. Jumlah besarnya pajak.
  4. Materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak; atau
  5. Materi atau isi dari SPT Pajak Terutang atau SKP PBB dalam penetapan besarnya PBB yang terutang.

Apabila terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.