29/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ketahui-hal-hal-baru-di-aplikasi-e-faktur-4-0/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0 (e-Faktur 4.0), e-Faktur Web Base, serta e-Nofa pada 20 Juli 2024. Untuk itu, ada beberapa hal baru yang perlu diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada e-Faktur 4.0. Apa saja hal-hal baru di aplikasi e-Faktur 4.0? simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Hal-Hal Baru di Aplikasi e-Faktur 4.0

Terdapat 4 hal baru di aplikasi e-Faktur 4.0 yang perlu diketahui PKP, yaitu:

  1. Ada pencantuman informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada dashboard e-Faktur dan menu ‘Profil PKP’;
  2. Pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam; dan
  4. Penambahan watermark pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa induk dan lampiran yang dicetak melalui aplikasi e-Faktur 4.0.

Selain itu, terdapat juga 3 hal baru dalam Web e-Nofa, yakni:

  1. PKP dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit;
  2. Pada menu ‘Profil User e-Nofa’ terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU; dan
  3. Pada output dokumen pemberitahuan NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.

PKP Perlu Persiapkan Ini sebelum e-Faktur 4.0 di-“Install”:

  1. PKP perlu melakukan penyesuaian aplikasi dengan memperhatikan aplikasi e-Faktur 4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan downtime berakhir;
  2. Installer aplikasi e-Faktur 4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id, setelah downtime berakhir;
  3. Aplikasi e-Faktur 4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai downtime berakhir;
  4. PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir;
  5. Sampai dengan 20 Juli 2024 saat downtime, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.2; dan
  6. Aplikasi e-Faktur 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur sesktop 4.0 diluncurkan.

Informasi lebih lanjut mengenai aplikasi e-Faktur dapat diakses melalui:

  1. Telepon Kring Pajak 1500200;
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat; atau
  3. Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja).