29/07/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/ketahui-hal-hal-baru-di-aplikasi-e-faktur-4-0/
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0 (e-Faktur 4.0), e-Faktur Web Base, serta e-Nofa pada 20 Juli 2024. Untuk itu, ada beberapa hal baru yang perlu diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada e-Faktur 4.0. Apa saja hal-hal baru di aplikasi e-Faktur 4.0? simak ulasan Pajak.com berikut ini.
Hal-Hal Baru di Aplikasi e-Faktur 4.0
Terdapat 4 hal baru di aplikasi e-Faktur 4.0 yang perlu diketahui PKP, yaitu:
- Ada pencantuman informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada dashboard e-Faktur dan menu ‘Profil PKP’;
- Pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam; dan
- Penambahan watermark pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa induk dan lampiran yang dicetak melalui aplikasi e-Faktur 4.0.
Selain itu, terdapat juga 3 hal baru dalam Web e-Nofa, yakni:
- PKP dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit;
- Pada menu ‘Profil User e-Nofa’ terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU; dan
- Pada output dokumen pemberitahuan NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.
PKP Perlu Persiapkan Ini sebelum e-Faktur 4.0 di-“Install”:
- PKP perlu melakukan penyesuaian aplikasi dengan memperhatikan aplikasi e-Faktur 4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan downtime berakhir;
- Installer aplikasi e-Faktur 4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id, setelah downtime berakhir;
- Aplikasi e-Faktur 4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai downtime berakhir;
- PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir;
- Sampai dengan 20 Juli 2024 saat downtime, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.2; dan
- Aplikasi e-Faktur 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur sesktop 4.0 diluncurkan.
Informasi lebih lanjut mengenai aplikasi e-Faktur dapat diakses melalui:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat; atau
- Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja).