01/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/kenali-ciri-ciri-dan-bahaya-rokok-ilegal/

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) terus menggencarkan sosialisasi hingga pemberantasan peredaran rokok ilegal. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengenali ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal sebagai tindakan preventif untuk melindungi diri sekaligus membantu pemerintah menyelamatkan kerugian negara. Seperti apa ciri – ciri dan bahaya rokok ilegal? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan penjelasan resmi Bea Cukai dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Definisi rokok ilegal

Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Adapun pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu. Pita cukai ini sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi kewajiban cukainya.

Ciri-ciri rokok ilegal

  • Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai;
  • Rokok dengan pita cukai palsu;
  • Rokok dengan pita cukai bekas pakai; dan
  • Rokok dengan pita cukai berbeda.

Apabila Anda mendapati ciri – ciri tersebut, disarankan untuk tidak mengonsumsinya sekaligus melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1500 225.

Bahaya rokok ilegal

Pertama, Kemenkes menegaskan bahwa rokok ilegal berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang lebih serius dibandingkan rokok legal berkomposisi sesuai dengan regulasi. Rokok ilegal diproduksi dan diperdagangkan tanpa melibatkan proses uji laboratorium sesuai regulasi yang berlaku, sehingga berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya, zat adiktif, atau kadar nikotin yang lebih tinggi.

Kemenkes menyebut, tingginya kadar nikotin tersebut dapat meningkatkan risiko kecanduan dan memberikan dampak negatif yang lebih besar terhadap kesehatan mental dan fisik penggunanya.

Kedua, peredaran rokok ilegal menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) maupun penerimaan pajak lainnya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga pajak daerah. Padahal penerimaan tersebut akan digunakan pemerintah untuk pembangunan, termasuk pemberian subsidi BPJS Kesehatan.

Kewajiban alokasi cukai dari pajak rokok termaktub dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018. Misalnya, pada tahun 2022, BPJS Kesehatan menerima pendapatan Dana Jaminan Sosial (DJS) dari kontribusi cukai dan pajak rokok sebesar Rp 269,7 miliar.

Ketiga, bahaya rokok ilegal adalah menurunkan kesejahteraan petani tembakau. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah petani tembakau saat ini sekitar 689.360 orang, dengan total luas areal pada kisaran 221 ribu hektar yang tersebar di 15 provinsi.