03/10/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/kemenperin-sebut-pelaku-usaha-digital-lokal-tanggung-pajak-lebih-berat-daripada-asing/

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyoroti ketimpangan dalam perlakuan fiskal antara pelaku usaha digital asing dengan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) domestik. Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan mendasar yang perlu segera dijawab pemerintah agar industri digital dalam negeri dapat bersaing secara adil.

Faisol menegaskan bahwa di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, terlihat jelas adanya beban fiskal yang lebih besar dipikul oleh pelaku usaha lokal dibandingkan perusahaan asing.

“Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital ini, kita dihadapkan pada tantangan yang mendasar. Berupa apa? Ketimpangan fiskal yang nyata antara pelaku usaha digital asing dan pelaku PMSE domestik,” ujar Faisol dalam acara Seminar Nasional Taxplore UI 2025, yang dipantau Pajak.com pada Kamis (2/10/25).

Ia menambahkan bahwa fenomena serupa juga terjadi di sektor manufaktur. Produk impor justru sering kali mendapatkan beban fiskal lebih ringan ketimbang produk lokal, meskipun produk lokal memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“Sebenarnya hal yang sama juga, hal yang sama juga kita lihat bukan hanya di para pelaku usaha PMSE, tapi juga banyak di sektor manufaktur, produk impor dengan produk lokal, itu biayanya atau beban fiskalnya lebih besar produk lokalnya ketimbang produk impor,” jelasnya.

Padahal, lanjut Faisol, pelaku usaha lokal berperan penting dalam menyerap tenaga kerja, menggunakan bahan baku dalam negeri, hingga melibatkan desainer lokal dalam proses produksi.

“Lokal mereka sudah menciptakan lapangan pekerjaan, mereka menerima bahan baku yang juga dari lokal, mereka mendirikan pabrik, dan mereka mendayagunakan desainer lokal untuk membantu produk mereka. Tetapi beban fiskalnya biasanya lebih besar daripada produk yang diterima sebagai produk impor. Produk jadi seolah-olah tidak melalui satu proses produksi yang sama dengan produk lokal kita,” tegasnya.

Faisol mencontohkan, pelaku usaha digital domestik, termasuk pelaku UMKM yang beroperasi melalui platform digital, telah memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet tahunan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Kebijakan ini berlaku bagi pedagang dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Namun, perusahaan digital asing hanya dikenakan PPN digital sebesar 11 persen tanpa kewajiban membayar PPh. Hal ini menimbulkan ketimpangan fiskal sekaligus persaingan usaha yang tidak setara. “Sementara perusahaan digital asing umumnya hanya dikenakan 11 persen sebagai PPN digital tanpa adanya kewajiban membayar PPh. Kondisi ini menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha antara pelaku usaha digital asing dan pelaku PMSE domestik,” ujar Faisol.

Lebih jauh, Faisol menegaskan bahwa ketimpangan ini tidak hanya merugikan pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara.

“Bukan hanya soal ketimpangan, tetapi juga pendapatan negara menjadi berkurang karena tadi perbedaan di antara penggunaan atau para pelaku usaha yang dikenakan pajak atau beban fiskal yang berbeda antara asing dan pelaku industri digital dalam negeri,” jelasnya.