21 Februari 2022 / 14:10 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220221132356-4-316980/kemenkeu-terbitkan-surat-utang-khusus-peserta-tax-amnesty-ii

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menarik utang lewat wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II. Penarikan ini menggunakan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN).

“Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Senin (21/2/2022).

Ada dua seri surat utang yang akan dijual pemerintah. Seri FR0094 dalam mata uang rupiah dan seri USDFR0003 dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Untuk SUN ini diberikan kupon atau imbal hasil tetap (fixed rate) dengan jangka waktu yang berbeda. Untuk seri rupiah diberikan jangka waktu 6 tahun hingga 15 Januari 2028 dengan yield 5,37% sampai 5,62%.

Kemudian, untuk seri mata uang US$ diberikan tenor 10 tahun hingga 15 Januari 2031 dengan yield 2,80% hingga 3,15%.

Adapun pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sesuai ketentuan dalam PMK ini, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  3. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.