16/12/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/kategori-barang-mewah-yang-dikenakan-ppnbm-selain-kendaraan-bermotor/

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah. Di sisi lain, pemerintah telah mengatur pengenaan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor. Sebelumnya, PPnBM telah dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang saat ini telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 61 Tahun 2020. Lantas, apa perbedaan kategori barang mewah di 2 regulasi tersebut? Berikut Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.

Kategori Barang Mewah yang Dikenakan PPnBM Selain Kendaraan Bermotor

Berikut ini perbandingan kategori barang mewah menurut PP Nomor 61 Tahun 2020 dan PP Nomor 145 Tahun 2000:

A. PP Nomor 61 Tahun 2000

1. Tarif PPnBM 20 persen dikenakan terhadap: 

  • Penjualan hunian barang mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;

2. Tarif PPnBM 40 persen dikenakan terhadap: 

  • Balon udara yang dapat dan tidak dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan
  • Peluru untuk sejumlah senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

3. Tarif 50 persen PPnBM dikenakan terhadap: 

  • Pesawat udara yang tidak masuk dalam kategori tarif PPnBM 40 persen PPnBM, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga;
  • Jenis senjata api, kecuali untuk keperluan negara; dan

4. Tarif 70 persen PPnBM dikenakan terhadap: 

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi dan angkutan air sejenis yang dirancang untuk angkutan orang, serta semua jenis feri, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; dan
  • Yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum atau pariwisata.

B. PP Nomor 145 Tahun 2000

1. Tarif 10 persen PPnBM dikenakan terhadap: 

  • Alat rumah tangga, pesawat pendingin dan pemanas, serta pesawat penerima siaran TV;
  • Peralatan olahraga;
  • Mesin pengatur suhu udara;
  • Alat reproduksi suhu udara;
  • Alat reproduksi suara atau gambar, pesawat, penerima siaran radio; dan
  • Alat fotografi dan sinematografi.

2. Tarif PPnBM 20 persen dikenakan terhadap: 

  • Alat rumah tangga, pesawat pendingin dan pemanas, serta pesawat penerima siaran TV yang tidak termasuk pada kategori tarif 10 persen PPnBM;
  • Hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
  • Pesawat penerima siaran TV, antena, dan reflector antena;
  • Mesin pengatur suhu udara, pencuci piring, pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik; dan
  • Wangi-wangian.

3. Tarif PPnBM 30 persen dikenakan terhadap: 

  • Kapal atau kendaraan air lainnya dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; dan
  • Peralatan olahraga yang tidak termasuk tarif PPnBM 10 persen.

4. Tarif PPnBM 40 persen dikenakan terhadap:

  • Minuman beralkohol;
  • Barang yang terbuat dari kulit atau imitasi kulit;
  • Permadani sutera dan wool;
  • Dekorasi kaca dari kristal timah hitam;
  • Barang yang seluruhnya atau sebagiannya terbuat dari atau dilapisi logam mulia;
  • Kapal atau kendaraan air lainnya dan kano yang tidak termasuk tarif PPnBM 30 persen;
  • Balon udara yang dapat atau tidak dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan
  • Peluru untuk sejumlah senjata api, kecuali untuk keperluan negara;
  • Alas kaki;
  • Perabot rumah tangga dan kantor;
  • Barang yang terbuat dari porselen, tanah lempung Cina atau keramik; dan
  • Barang yang seluruh dan sebagiannnya terbuat dari batu, kecuali batu jalan dan batu tepi jalan.

5. Tarif PPnBM 50 persen dikenakan terhadap: 

  • Permadani dari bulu hewan halus;
  • Pesawat udara yang tidak termasuk dalam kategori tarif PPnBM 40 persen, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga;
  • Peralatan olahraga yang tidak termasuk kategori tarif PPnBM 10 persen atau tarif PPnBM 30 persen; dan
  • Sejumlah jenis senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

6. Tarif PPnBM 75 persen dikenakan terhadap: 

  • Minimum beralkohol yang tidak termasuk dalam kategori tarif PPnBM 40 persen;
  • Barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campurannya; dan
  • Kapal pesiar mewah/yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.