Selasa, 17 November 2020 / 19.26 WIB

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5259096/kata-tokopedia-soal-aturan-pungutan-pajak-produk-digital-luar-negeri?tag_from=wp_nhl_19

Jakarta – Tokopedia buka suara terkait aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang baru saja mengumumkan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari konsumen mulai 1 Desember 2020. Tokopedia menilai akan menghormati inisiatif tersebut untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.

“Tokopedia sebagai perusahaan teknologi buatan Indonesia tentu menghormati setiap inisiatif pemerintah yang mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia, termasuk dalam hal pemungutan pajak,” ujar Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah, Tokopedia, Astri Wahyuni dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).

Astri menegaskan pajak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020, hanya akan dikenakan untuk produk digital luar negeri tertentu. Produk lain yang dijual melalui platform Tokopedia, termasuk produk-produk buatan UMKM Indonesia, tetap dipasarkan dengan harga terbaik dan transparan.

“Hal yang ingin kami tegaskan adalah pajak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020, hanya akan dikenakan untuk produk digital luar negeri tertentu,” ujar Astri.

“Produk lain yang dijual melalui platform Tokopedia, termasuk produk-produk buatan UMKM Indonesia, tetap dipasarkan dengan harga terbaik dan transparan. Bagi para penjual UMKM Indonesia di Tokopedia, pajak tetap diproses dan dibayarkan langsung oleh para mitra UMKM,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan para perusahaan ini sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual.

Hestu merinci perusahaan yang kini sudah berstatus sebagai pemungut PPN, yaitu Bukalapak, Tokopedia, Zalora, Blibli.com, Lazada, Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” terangnya.

Hestu menjelaskan marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut. Maka, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan tambahan 10 perusahaan baru ini dari Tokopedia cs, maka total sudah ada 46 perusahaan di dalam negeri yang mendapat status sebagai pemungut PPN atas transaksi digital di dalam negeri. Adapun PMK Nomor 48 Tahun 2020 menjadi dasar perusahaan internasional berbasis digital ini untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk, jasa, maupun layanan yang berasal dari luar negeri oleh pelaku PMSE.