11/12/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/kanwil-djp-jabar-iii-ajak-penyandang-disabilitas-patuh-pajak/

Pajak.com, Bogor – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) menggelar program Pajak Berisyarat kepada penyandang disabilitas Teman Tuli, sebagai anggota dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Kota Bogor dan Depok. Melalui acara yang digelar untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional ini bertujuan untuk mengajak penyandang disabilitas patuh pajak.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah menuturkan bahwa acara ini diharapkan agar Teman Tuli dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan, sehingga meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak.

“Di Indonesia terdapat 22,9 juta penyandang disabilitas, termasuk 6 juta jiwa disabilitas berat. Menghadapi tantangan ini negara hadir melalui berbagai program strategis, seperti menyediakan 99.000 sekolah inklusi dan 2.250 sekolah khusus untuk memastikan kesetaraan dalam akses pendidikan,” jelas Romadhaniah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(9/12).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jabar III Roos Indrapurwati Y. Ia menekankan bahwa berbagai program pemerintah memerlukan dukungan anggaran yang kuat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024.

“Di sinilah peran pajak menjadi sangat vital. Pada APBN 2024, pajak menyumbang sekitar 82 persen dari total pendapatan negara atau sebesar Rp 2.309,9 triliun,” ungkap Roos.

Ia menambahkan, acara ini tidak hanya menjadi pengingat, tetapi juga menunjukkan bahwa pajak adalah komitmen bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan inklusif.

Dalam acara ini Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar III sebagai Juru Bahasa Isyarat Lala Krisnalia menyampaikan materi dasar perpajakan, yaitu daftar, hitung, bayar, dan lapor (DHBL).

Lala juga memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax dan mengingatkan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Teman Tuli. Secara umum core tax adalah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah seluruh sistem administrasi perpajakan, termasuk bagi penyandang disabilitas.