28/08/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/kanwil-bea-cukai-jakarta-beri-izin-kawasan-berikat-pajak-perusahaan-ini-tidak-dipungut/
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (Kanwil Bea Cukai Jakarta) beri izin kawasan berikat kepada PT Platech Indonesia—perusahaan ini bergerak di bidang industri barang plastik, barang dari karet, serta peralatan audio dan video elektronik. Dengan izin tersebut, maka kewajiban pajak perusahaan ini tidak dipungut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi memastikan, perusahaan telah memenuhi persyaratan mendapatkan izin kawasan berikat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
Ia menegaskan bahwa pemberian izin fasilitas kawasan berikat sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sekaligus merupakan langkah strategis dalam mendukung industri dalam negeri dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengembangan ekonomi nasional melalui berbagai inisiatif dan fasilitas yang mendukung sektor industri. Oleh karena itu, dengan adanya fasilitas kawasan berikat, PT Platech Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan proses produksi dan distribusi barang, serta memperkuat posisi mereka di pasar global,” ujar Rusman.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Platech Indonesia Kim Dong Soo mengungkapkan bahwa pemberian fasilitas kawasan berikat ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi ekonomi lokal.