22/11/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/kantor-pajak-di-bandar-lampung-bantu-umkm-membuat-pembukuan-sederhana/
Pajak.com, Lampung – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu menyelenggarakan kegiatan Business Development Service (BDS) bertajuk ‘Pembukuan Tuntas, Pemasaran Tak Terbatas, UMKM Lampaui Batas’. Acara yang diikuti oleh 60 peserta dari berbagai sektor usaha ini bertujuan untuk bantu UMKM membuat pembukuan sederhana demi pengembangan bisnis.
“BDS merupakan program rutin KPP yang bertujuan meningkatkan kapasitas UMKM melalui berbagai pendidikan dan pelatihan,” ungkap Kepala KPP Bandar Lampung Satu Imam Nashirudin dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (22/11).
Melalui acara ini ia berharap, Wajib Pajak mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat bagi pengembangan usahanya serta mampu memasarkan produknya secara luas.
Materi pembukuan sederhana bagi UMKM disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu Deswin Simarmata.
Adapun mengutip Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28, beberapa hal yang perlu dicatat dalam pembukuan, diantaranya data yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta jumlah harga perolehan dari penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba – rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Materi berikutnya disampaikan oleh Founder & CEO Littlemonq Dian Rizki Hidayati. Ia membagikan pengalamannya dalam merintis usaha hingga mencapai ekspor.
“Dalam persaingan seperti sekarang ini, UMKM perlu memulai untuk berjualan di on-line market place hingga sampai ke luar negeri,” ujar Dian.
Sekilas mengulas, BDS merupakan program yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2015. Program ini pertama kali diterapkan di KPP Pratama Pondok Aren yang bekerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemangku kepentingan lainnya.
Program kian masif dilakukan setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Sejak saat itu seluruh KPP di Indonesia mulai mengembangkan program BDS yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor Se-13/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program BDS. Kegiatan BDS juga merupakan upaya untuk membangun dan memperluas basis data perpajakan.