04/03/2026

Source: https://www.pajak.com/pajak/kalender-pajak-maret-2026-batas-akhir-lapor-spt-orang-pribadi/

Bulan Maret 2026 menjadi bulan krusial bagi Wajib Pajak karena bertepatan dengan periode Hari Raya Nyepi dan Idulfitri yang biasanya diikuti cuti bersama sampai libur panjang. Selain kewajiban rutin pajak masa, bulan ini juga menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi hari kerja efektif serta tenggat waktu sejumlah kewajiban perpajakan. Karena itu, Wajib Pajak perlu mencermati kalender secara lebih saksama agar tidak terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Secara umum, berikut sejumlah tanggal penting dalam Kalender Pajak Maret 2026:

15 Maret 2026

Batas penyetoran PPh Masa Februari 2026, termasuk PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, dan jenis lainnya sesuai kewajiban masing-masing Wajib Pajak.

20 Maret 2026

Batas pelaporan SPT Masa PPh Masa Februari 2026.

31 Maret 2026

Batas pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Februari 2026. Selain itu, yang tak kalah penting juga merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Untuk diketahui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Apabila periode Hari Raya Nyepi, Idulfitri dan cuti bersama jatuh di sekitar tanggal-tanggal tersebut, maka hari kerja efektif akan berkurang. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, apabila batas akhir pembayaran atau pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur nasional atau hari yang diliburkan, maka kewajiban dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Baca Juga  Bea Cukai Gencar Segel Toko Emas, Purbaya Sebut Barangnya “Separo Nyolong”

Namun demikian, otoritas pajak tetap mengimbau Wajib Pajak untuk tidak menunggu hingga hari terakhir. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, sistem pelaporan elektronik mengalami lonjakan akses.

Tahun ini Wajib Pajak dapat memanfaatkan Coretax untuk menyampaikan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis saat periode libur panjang. Dengan mempertimbangkan momentum Idulfitri dan cuti bersama di Maret 2026, perencanaan menjadi penting dalam menjaga kepatuhan dan menghindari sanksi administratif.