19/11/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/kabar-gembira-untuk-warga-jakarta-batas-waktu-pembayaran-dan-pelaporan-pajak-bisa-diperpanjang/
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. Melalui regulasi yang berlaku mulai 1 November tahun 2024 ini, warga Jakarta dapat memperoleh beberapa fasilitas kemudahan, salah satunya perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak.
“Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya,” tulis pergub tersebut, dikutip Pajak.com, (18/11).
Keadaan kahar itu, meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru hara, wabah penyakit, dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur—yang ditetapkan dengan keputusan resmi.
Pasal 3 Pergub Jakarta Nomor 43 Tahun 2024 menjelaskan bahwa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak dapat diberikan gubernur secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Adapun perpanjangan dapat diberikan paling lama 12 bulan.
“Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, tidak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda,” jelas pergub ini.
Selain itu, Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar juga berhak mengajukan permohonan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.
“Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang diberikan oleh gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak paling lama untuk jangka waktu 24 bulan,” tulis aturan tersebut.
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pajak yang ditunda disertai bunga yang besarannya, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal yang perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, tidak dapat mengajukan permohonan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang—atau sebaliknya.
Saat Pergub Jakarta Nomor 43 Tahun 2024 berlaku terdapat 2 regulasi yang dicabut atau tidak berlaku, yaitu Pergub Nomor 100 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 183 Tahun 2014.