Kamis, 04 November 2021 / 09:53 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211104094331-532-716430/jokowi-resmi-teken-uu-hpp

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Jokowi secara resmi telah meneken Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober lalu. Aturan tersebut mengatur sejumlah kebijakan baru terkait perpajakan, salah satunya ialah program pengampunan pajak yang akan dimulai pada awal tahun depan.

Program pengampunan pajak jilid 2 ini akan mewajibkan setiap wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Harta bersih yang dimaksud adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pada sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Harta bersih yang dilaporkan dalam program ini akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif tersebut terdiri atas 6 persen dari harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA), Energi Baru Terbarukan (EBT), atau Surat Berharga Negara (SBN).

Jika harta bersih berada di dalam negeri namun tidak diinvestasikan pada sektor SDA, EBT, dan SBN maka pajak dikenakan sebesar 8 persen. Kemudian, harta di luar Indonesia dari 3 sektor tersebut dan akan dialihkan ke dalam negeri maka dikenakan pajak sebesar 6 persen.

Namun, harta bersih di luar Indonesia dan akan dialihkan ke dalam negeri namun tidak berasal dari sektor SDA, EBT, dan SBN maka dikenakan pajak 8 persen. Apabila harta bersih di luar Indonesia dan tidak akan dialihkan ke dalam negeri maka pajak yang dikenakan sebesar 11 persen.

Selain program pengampunan pajak, UU HPP juga mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan langkah ini diambil untuk melakukan efisiensi terhadap sistem administrasi perpajakan.

Kemudian, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan ikut terkerek naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kemudian akan kembali dinaikkan menjadi 15 persen pada 1 Januari 2025.

PPN akan dikenakan untuk sejumlah barang pokok, salah satunya sembako premium. Sri Mulyani menilai sembako premium dikenakan pajak sebab masyarakat kelas atas memiliki daya beli dan selera konsumsi yang tinggi. Sehingga pajak dikenakan untuk menghadirkan asas keadilan.

Sektor jasa pendidikan, kesehatan, dan sosial untuk kelas menengah akan dikenakan PPN serupa. Namun ia menegaskan masyarakat menengah ke bawah akan dibebaskan dari PPN tersebut.