25 Februari 2022 / 16:17 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220225161333-4-318486/jokowi-pangkas-tarif-pph-final-jasa-konstruksi

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas usaha jasa konstruksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2022 yang mulai berlaku pada 21 Februari 2022.

Namun, jenis jasa konstruksi yang dikenakan tarif bertambah dari sebelumnya hanya 5 menjadi 7 jenis. Artinya ada dua tambahan atas jasa konstruksi yang dikenakan tarif.

Adapun kelima jenis tarif atas jasa konstruksi yang turun tarif PPh nya adalah:

  1. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya turun dari 2% menjadi 1,75%.
  2. Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%.
  3. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65% dari sebelumnya 3%.
  4. Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan yang sebelumnya 4% menjadi 3,5%.
  5. Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%.

Kemudian, dua tambahan tarif baru untuk jenis pekerjaan jasa konstruksi yang dipungut, yakni:

  1. Pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dikenakan tarif sebesar 2,65%.
  2. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenai tarif 4%.