Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”

 

Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat meliputi:

  • Beras dan gabah;
  • Jagung;
  • Sagu;
  • Kedelai;
  • Garam konsumsi;
  • Daging;
  • Telur;
  • Susu;
  • Buah-buahan;
  • Sayur-sayuran;
  • Ubi-ubian;
  • Bumbu-bumbuan;
  • Gula konsumsi; dan

Source : Tax Base PMK NOMOR 99/PMK.01/2020 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI