02/01/2026
Source: https://www.pajak.com/pajak/jangan-terburu-buru-ke-kantor-pajak-ini-solusi-mudah-lupa-password-coretax/
Bagi Anda yang ingin mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) namun lupa password Coretax, jangan terburu-buru langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda bisa mengganti password Coretax yang baru secara mandiri—di mana dan kapan saja. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak.com akan menguraikan solusi mudah untuk Anda.
Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengingatkan bahwa apabila tidak mengaktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE, maka Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan pajak digital secara penuh serta tidak dapat menandatangani dokumen elektronik secara sah.
Ros menjelaskan, KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi pada dokumen di Coretax, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, Faktur Pajak, Bukti Potong, dan berbagai permohonan elektronik lainnya.
“Tanpa KO/SE, dokumen digital tidak akan terbentuk di dalam sistem, sehingga wajib pajak berisiko mengalami keterlambatan pelaporan, kegagalan pengiriman dokumen, serta tidak mendapat kemudahan dan keamanan layanan pajak digital yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax,” jelas Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com (1/1/26).
Oleh karena itu, DJP mengimbau kepada masyarakat Wajib Pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax Pajak dan membuat KO/SE. Namun, berdasarkan pantauan Pajak.com pada akun X DJP (@kring_pajak), salah satu kendala Wajib Pajak adalah lupa password Coretax.
Solusi Mudah Lupa “Password” Coretax
Berikut cara mudah menyelesaikan lupa password pada Coretax:
- Buka situs resmi Coretax pada https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/ResetPassword;
- Pilih “Login” dan klik “Lupa Kata Sandi”;
- Masukkan ID pengguna sesuai ketentuan, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/ID pengguna untuk badan;
- Pilih metode konfirmasi melalui e-mail atau nomor ponsel terdaftar;
- Isi captcha dan centang pernyataan persetujuan jika muncul, kemudian tekan “Kirim” atau “Lanjutkan”;
- Periksa e-mail atau short message service (SMS) berisi tautan untuk mengulang kata sandi dan klik tautan tersebut;
- Buat kata sandi baru dengan ketentuan minimal delapan karakter dan kombinasi satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, serta karakter khusus (@*#):
- Konfirmasi ulang kata sandi, isi captcha jika diminta;
- Simpan perubahan; dan
- Selamat password Anda telah diubah dan bisa login Coretax.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mengutip laman resmi DJP, berikut Pajak.com uraikan langkah mudah aktivasi akun Coretax:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
- Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
- Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
- Login kembali ke akun Coretax;
- Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
- Buat passphrase.
Cara Registrasi KO/SE Coretax
Cara melakukan registrasi KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Masuk ke “Portal Saya”;
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
- Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.
Secara komprehensif, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri pada tautan tutorial yang tersedia melalui situs website https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.