Senin, 18 Januari 2021 / 17:45 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4460387/jangan-panik-ini-cara-urus-kartu-npwp-yang-hilang-atau-rusak

Liputan6.com, Jakarta – Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa saja hilang atau rusak. Kendati demikian, tidak perlu panik karena Anda bisa mengurusnya dengan mudah.

Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, penggantian kartu bisa dilakukan jika kartu karena suatu hal hilang atau rusak. Caranya mudah dan cepat.

Wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP. Permohonan ini dapat diajukan setelah wajib pajak satu bulan terdaftar.

Untuk wajib pajak orang pribadi, ajukan formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP dengan melampirkan:

– Fotokopi KTP

– Surat pernyataan bermaterai dari wajib pajak (non karyawan) yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan.

Sementara persyaratan untuk wajib pajak badan dengan melampirkan:

– Fotokopi KTP pengurus

– Fotokopi NPWP pengurus

– Fotokopi akta pendirian

– Surat pernyataan bermaterai

– Cap badan

Wajib pajak pribadi yang telah mengisi formulir permohonan cetak ulang dan melengkapi lampiran, dapat mengajukan permohonan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP. Anda harus menunjukkan KTP asli kepada petugas.

Sementara untuk badan ke KPP atau KP2KP tempat terdaftar.

Mengutip laman www.online-pajak.com, Anda juga harus membawa fotokopi surat kehilangan dari kepolisian jika NPWP hilang untuk dilakukan penggantian. Sementara, formulir permohonan cetak ulang dapat diperoleh di kantor pajak.