Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20221219081615-72-397970/jangan-bingung-ini-cara-ajukan-bebas-pajak-rumah-warisan/ 

Jakarta – Warisan menjadi salah satu yang dibebaskan dari kewajiban pajak. Namun ketika mendapatkan tanah atau rumah warisan, ada beberapa hal yang harus dilewati secara persyaratan.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.

Pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikecualikan salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 2 ayat (e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009.

“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” tulis Pasal 3 bleid tersebut, dikutip Senin (19/8/2022).

Adapun permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas pengalihan dari PHTB diajukan secara tertulis dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan terdaftar.

Dalam hal permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas PHTB dapat diajukan oleh ahli waris.

“Permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,” tulis Pasal 4 ayat (c).

Kemudian Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja, sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.

Apabila Kepala KPP tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir.

Kendati demikian, ada pula pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB, yang dapat diberikan langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak, dengan dua kriteria wajib pajak.

Dua kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak, yakni orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

Adapun orang pribadi atau badan, yang bersangkutan, bisa langsung ke KPP dan harus melampiri:

  1. Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.
  2. Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60 juta dengan format sesuai format yang ditentukan.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang bersangkutan.