Writer : Toto, SE, MH.
Editor :
Rais Rozali SH, MH.
Number of pages : 153 pages
ISBN : 978-623-09-1603-8
Price : Free
Synopsis : Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia menganut sistem self assessment. Dimana negara menyerahkan proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan kepada Wajib Pajak. Mengingat kerumitan serta banyaknya aturan tentang perpajakan, menyebabkan masyarakat kesulitan sehingga enggan untuk memahami ketentuan tersebut, yang pada akhirnya tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan secara optimal.

Permasalahan tersebut dapat dijembatani penyelesaiannya dengan bantuan Konsultan Pajak baik secara teknis ataupun edukasi kepada Wajib Pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Berdasarkan kondisi tersebut serta sebagaimana tersurat dan tersirat dalam Peraturan Perundang-Undangan, Peran dan fungsi Konsultan Pajak sangat strategis dalam membantu Wajib Pajak, sekaligus mewujudkan keadilan dalam pembayaran pajak. Konsultan Pajak juga membantu pemenuhan kewajiban perpajakan secara optimal. Selain itu, membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga berdampak terhadap penerimaan Negara.

Melalui buku ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada stakeholder Perpajakan tentang peran strategis Konsultan Pajak baik secara ekonomi dan juga hukum demi terbentuknya ekosistem perpajakan yang ideal.