Source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230316111321-4-422163/intip-sistem-canggih-pajak-sri-mulyani-cs-bisa-apa-aja-sih/
16 March 2023

 

Jakarta, Indonesia – Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan bahwa pengembangan core tax saat ini telah masuk dalam pengembangan akhir.

Integrasi sistem akan terdiri dari 21 bisnis proses yang akan disatukan dalam satu sistem yang sama, sehingga terhubung satu sama lain.

Ke-21 proses bisnis pelayanan pajak dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Otomasi proses bisnis tersebut a.l. pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.

Pada April 2023 akan dilakukan uji coba integrasi sistem atau system integration testing (SIT). Iwan bilang setelah dilakukan SIT, akan dilakukan tes penerimaan pengguna atau user acceptance test (UAT).

“Kita lakukan UAT itu mungkin di Juli-Agustus. Lalu setelah UAT selesai, kita siapkan di November OAT atau operation acceptance test. Sambil tes-tes tersebut, kita lakukan testing,” jelas Iwan dalam konferensi kemarin di Gedung Djuanda I Kemenkeu, dikutip Kamis (16/3/2023).

Iwan mengatakan sambil melakukan uji coba tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disaat bersamaan juga melakukan persiapan untuk bisa diimplementasikan pada tahun depan.

DJP telah membentuk satu tim untuk mempersiapkan core tax, yang akan dilakukan dalam lima tahap, mulai dari stream, deployment streamline, regulasi, supporting hingga readiness.

“Deployment apa yang harus kita siapkan dari sisi aplikasi, surrounding systemnya, kemudian SDM end user sistemnya, regulasinya juga disiapkan, kemudian supporting kalo sudah deploy bagaimana supportingnya, termasuk kesiapan pelatihannya,” tegas Iwan.

“Jadi intinya, Insya Allah di 2024 Core Tax akan siap di deploy secara penuh di DJP,” kata Iwan lagi.

Sebelumnya CNBC Indonesia pernah melakukan wawancara dengan Iwan di kantornya pada September 2022 silam, saat itu Iwan menjelaskan, lewat core tax ini masyarakat dapat melakukan penyelesaian proses bisnis hanya melalui gadget-nya dengan cepat dan praktis.

Konsepnya adalah tax just happen. Ini adalah konsep administrasi pajak masa depan yang dilakukan secara digital dan realtime. “Masyarakat bisa melakukan kegiatan seperti biasa, tiba-tiba SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah jadi,” kata Iwan.

Untuk mengakses aplikasi DJP yang canggih tersebut, wajib pajak nantinya bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor di KTP tersebut sudah terhubung.

Lebih lanjut, sistem core tax nantinya tetap akan terhubung dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Namun, kata Iwan, PJAP harus mengembangkan sistemnya agar bisa mengimbangi sistem di DJP.

Dikutip dari situs DJP, PJAP adalah pihak ketiga atau swasta yang ditunjuk oleh DJP untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak.