• Objek Fasilitas Diskon PPnBM

PPnBM yang terutang atas penyerahan:

  1. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc; dan
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc
  3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (dua) garden penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc sd 2.500 (dua ribu lima ratus) cc
  4. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) garden penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc sd 2.500 (dua ribu lima ratus) cc

dengan syarat harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian local atau yang dikenal dengan sebutan local purchase yaitu penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (tujuh puluh persen) ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021

 

  • Tarif Diskon

PPnBM ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor angka 1  dan 2 diberikan sebesar:

  1. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
  2. 100% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
  3. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

PPnBM ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor angka 3  diberikan sebesar:

  1. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
  2. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

PPnBM ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor angka 4  diberikan sebesar:

  1. 25% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
  2. 12,5% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

 

  • Tata Cara PPnBM DTP

Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas wajib membuat:

  • Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan :
  1. kode transaksi 010
  2. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, dan kode Harmonized System; dan
  3. memuat keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH … % EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2021 SENILAI Rp….” & Melaporkan nya dalam SPT Masa PPN
  • Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah dengan melaporkan Faktur Pajak tsb pada SPT Masa PPN dengan cara :
  1. Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu menggunakan format yang ditentukan
  2. Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor untuk periode penyerahan tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal 15 dan untuk periode penyerahan tanggal 16 sampai dengan akhir Masa Pajak dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir.
  3. Disampaikan melalui website pajak.go.id

Ketentuan Peralihan :

  • Ketentuan besaran PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  • Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu untuk Masa Pajak Juni 2021 dengan menggunakan besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, dilakukan penggantian Faktur Pajak.

 

Source : PMK Nomor 77/PMK.010/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021