23/09/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ini-syarat-dan-ketentuan-pemanfaatan-insentif-ppn-dtp-pembelian-rumah/

Pajak.com Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024. Regulasi tersebut telah memerinci syarat dan ketentuan pemanfaatan insentif yang diperpanjang hingga 31 Desember 2024 ini. Apa saja syarat dan ketentuannya? Berikut Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.

Perlu diketahui bahwa insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun paling tinggi sebesar Rp 5 miliar.

Adapun rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Syarat Memanfaatkan Insentif PPN DTP Pembelian Rumah bagi Orang Pribadi 

Berikut syarat pemanfaatan PPN DTP 100 persen pembelian rumah tapak/satuan rumah susun bagi orang pribadi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK);
  2. Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP—sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA; dan
  3. Dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1  satuan rumah susun.

PPN DTP terutang berlaku atas penyerahan yang terjadi pada saat:

1. Ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau

2. Ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak 1 September 2024 – 31 Desember 2024 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni dibuktikan dengan berita acara serah terima. Berita acara harus menerima:

  • Nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual;
  • Nama dan NPWP atau NIK;
  • Tanggal serah terima;
  • Kode identitas rumah yang diserahterimakan;
  • Pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
  • Nomor berita acara serah terima.

PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat:

1. Faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  Adapun faktur pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk identitas pembeli berupa:

  • Nama pembeli; dan
  • NPWP dan NIK.

2. Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dibuat dengan ketentuan:

  • Untuk penyerahan dengan harga jual sampai dengan Rp 2 miliar, faktur pajak dengan kode transaksi 07; atau
  • Faktur pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian harga jual lebih dari Rp 2 miliar yang PPN terutangnya tidak DTP.

3. Laporan realisasi PPN DTP.

PMK Nomor 61 Tahun 2024 juga menegaskan kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika terbukti persyaratan tidak dipenuhi.