25/07/2023
Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230724140903-4-456778/ini-senjata-sri-mulyani-cs-bisa-kejar-penunggak-pajak-ke-ln/

Jakarta, Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memiliki landasan hukum untuk meminta bantuan otoritas pajak negara lain dalam menagih setoran para pengemplang pajak di luar negeri.

Landasan hukum tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar yang berlaku sejak 12 Juni 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, meski landasan hukum itu telah diterbitkan sejak pertengahan bulan lalu, namun hingga kini belum ada permintaan bantuan yang dilayangkan DJP kepada negara mitra. Begitu juga sebaliknya.

“Sampai saat ini memang belum ada secara khusus kita minta ataupun negara lain minta kepada kita untuk melakukan bantuan penagihan,” kata Suryo saat konferensi pers APBN edisi Juli 2023 secara daring, Senin (24/7/2023).

Menurut Suryo, belum adanya pemanfaatan permintaan bantuan ini karena Ditjen Pajak masih memverifikasi dengan otoritas pajak negara-negara mitra bantuan penagihan seperti apa yang bisa mereka berikan dan juga bisa diberikan Indonesia.

“Jadi itu sudah berlaku tapi sampai saat ini kita masih memverifikasi kira-kira bantuan penagihan apa yang dapat kita lakukan ke mereka dan bantuan penagihan seperti apa yang kita bisa minta ke mereka untuk bantu kita,” tegas Suryo.

Dalam permintaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra itu, Ditjen Pajak atau DJP sudah memiliki 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sejak 2021 silam.

Saat itu, Suryo merinci, 13 P3B yang sudah terikat kerja sama dengan Indonesia di antaranya Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Dalam Pasal 79 PMK 61/2023 disebutkan, permintaan bantuan penagihan pajak dilakukan dengan memenuhi lima kriteria. Pertama, setiap permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat satu identitas penanggung pajak

Kedua, Penanggung Pajak berada di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau memiliki Barang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan yang ketiga adalah Utang Pajak tidak sedang dalam sengketa antara Penanggung Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun kriteria keempat adalah telah dilakukan tindakan penagihan Pajak di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak; dan kelima hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak belum daluwarsa.

Dalam hal permintaan Bantuan Penagihan Pajak berupa pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, penjualan Barang sitaan, Pencegahan, dan/atau Penyanderaan, atau tindakan penagihan Pajak yang dapat dipersamakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, harus melampirkan berita acara pemberitahuan Surat Paksa.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pemberian bantuan penagihan pajak tertuang dalam Pasal 83 PMK itu. Ayat 1 nya berbunyi Pemberian Bantuan Penagihan Pajak dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Jenderal Pajak.

Kriteria pemberian Bantuan Penagihan Pajak meliputi setiap Klaim Pajak hanya memuat satu identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, dan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berada di Indonesia atau memiliki Barang di Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar Nilai Klaim Pajak dan tidak sedang dijadikan jaminan untuk pelunasan Utang Pajak di Indonesia.

Lalu, Nilai Klaim Pajak menggunakan satuan mata uang rupiah, Klaim Pajak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, serta Klaim Pajak tidak dalam sengketa antara Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, juga telah dilakukan tindakan penagihan Pajak atas Klaim Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan kesepakatan, dan terkait hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak belum daluwarsa.