20/01/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/ini-ketentuan-tarif-pbjt-tenaga-listrik-untuk-warga-dki-jakarta/

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tenaga listrik melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Aturan ini dirancang untuk mengatur pungutan pajak konsumsi listrik sekaligus memberikan pengecualian pada sektor tertentu.

PBJT Tenaga Listrik merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik. Pajak ini mencakup listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik dan didistribusikan untuk berbagai keperluan sehari-hari. Dalam konteks ini, tenaga listrik termasuk dalam kategori barang dan jasa tertentu yang dikenakan pajak.

Subjek PBJT adalah konsumen listrik, yaitu pengguna akhir. Sementara itu, Wajib Pajak adalah pihak yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan tenaga listrik kepada konsumen.

Objek PBJT Tenaga Listrik

Objek PBJT meliputi:

  • Penjualan listrik.
  • Penyerahan listrik.
  • Konsumsi listrik oleh pengguna akhir.

Namun, tidak semua konsumsi listrik dikenakan pajak.

Pengecualian PBJT Tenaga Listrik

Beberapa konsumsi listrik yang dikecualikan dari PBJT di antaranya:

  1. Listrik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.
  2. Listrik di kedutaan besar atau konsulat asing.
  3. Listrik yang digunakan untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, atau panti sosial.
  4. Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA, yang tidak memerlukan izin.

Nilai jual listrik menjadi dasar pengenaan pajak. Terdapat dua jenis nilai jual yang dihitung:

  1. Listrik dari sumber lain: Nilai jual dihitung berdasarkan tagihan listrik pascabayar (biaya tetap ditambah pemakaian kWh) atau pembelian token listrik prabayar.
  2. Listrik yang dihasilkan sendiri: Nilai jual dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, dan harga listrik yang berlaku di DKI Jakarta.

Tarif PBJT Tenaga Listrik

Tarif PBJT untuk tenaga listrik diatur sebagai berikut:

  • 3 persen untuk listrik dari sumber lain yang digunakan oleh industri, pertambangan minyak, dan gas alam.
  • 2,4 persen untuk listrik dari sumber lain bagi konsumen di luar kategori di atas.
  • 1,5 persen untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Pajak ini mulai terutang saat konsumen membayar tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi.

Aturan ini berlaku hanya di wilayah DKI Jakarta. Diharapkan, dengan pengaturan tarif yang berbeda, PBJT dapat mendorong efisiensi, transparansi, serta mendukung pembangunan di ibu kota.

Melalui penerapan PBJT Tenaga Listrik, pemerintah juga berupaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan mendukung sektor sosial, seperti rumah ibadah dan lembaga sosial, sekaligus mendorong penggunaan energi yang ramah lingkungan.