04/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ini-ketentuan-tarif-dan-cara-hitung-pajak-progresif-mobil/

Pajak.com Jakarta – Sebagian masyarakat masih awam tentang bagaimana ketentuan, tarif, dan cara hitung pajak progresif mobil yang dimiliki oleh mereka. Secara sederhana, sistem perpajakan ini mengenakan tarif pajak berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayarkan. Untuk memahami lebih lanjut, Pajak.com akan mengulas tentang bagaimana ketentuan, tarif, dan cara hitung pajak progresif mobil berdasarkan peraturan terkini.

Bagaimana Ketentuan Pajak Progresif Mobil Terbaru?

Pajak progresif adalah suatu bentuk pengenaan pajak yang mempertimbangkan persentase tarif yang spesifik berdasarkan jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek tersebut. Secara umum, pajak progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang dimiliki lebih dari satu unit dan dengan pemilik yang memiliki nama dan alamat yang sama. Sistem ini bertujuan untuk mendorong efisiensi penggunaan kendaraan dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Ketentuan mengenai pajak progresif terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Di Pasal 10 ayat 1(b) UU HKPD disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.

Namun, pajak progresif tidak akan dikenakan kepada Wajib Pajak jika jenis kendaraan yang dimiliki berbeda dalam kategori jumlah roda kendaraan kedua dan seterusnya. Contohnya, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor beroda 2, satu kendaraan bermotor beroda 3, dan satu kendaraan bermotor beroda 4, tidak terkena pajak progresif karena masing-masing kendaraan dianggap sebagai kepemilikan pertama.

Baca Juga  Daftar Daerah yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif

Berapa Tarif Pajak Progresif Mobil Terbaru?

Meskipun tarif sudah diatur oleh pemerintah pusat dalam UU HKPD, setiap daerah tetap diberikan kewenangan untuk menentukan tarif sesuai dengan kebijakannya sendiri. Namun, kebijakan tarif haruslah berada dalam batas yang telah ditetapkan dalam Pasal 10 UU HKPD. Harapannya, setiap daerah dapat menyesuaikan tarif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga pelayanan publik dapat terjamin dengan baik dan merata.

Sebagai contoh, ketentuan tarif pajak progresif di Provinsi  Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi  DKI Jakarta Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur  DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Tarif pajak kendaraan bermotor, termasuk pajak progresif terbaru, akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dalam peraturan tersebut, tarif pajak progresif untuk mobil dan motor naik sebesar 0,5 persen jika dibandingkan dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Namun, dalam Perda terbaru, tarif pajak maksimum yang dapat dikenakan disederhanakan menjadi sebesar 6 persen untuk kendaraan yang merupakan kelima dan seterusnya. Sementara untuk tarif pajak kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan dikenakan tarif tunggal sebesar dua persen dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, sebagai dukungan Pemerintah Provinsi  Jakarta kepada pelaku usaha.

Berikut adalah daftar tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan kendaraan pribadi di Provinsi  Jakarta yang mulai berlaku tahun 2025:

  • Sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama
  • Sebesar 3 persen untuk kendaraan kedua
  • Sebesar 4 persen untuk kendaraan ketiga
  • Sebesar 5 persen untuk kendaraan keempat
  • Sebesar 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Bagaimana Cara Hitung Pajak Progresif Mobil Terbaru?

Tuan Waseso memiliki tiga unit mobil Toyota Rush GR Sport 1.5 S A/T 2024 dengan banderol Rp 310.450.000 (OTR  Jakarta). Dengan demikian, estimasi penghitungan pajak progresif ketiga unit mobil tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mobil pertama

PKB: Rp 310.450.000 x 2% = Rp 6.209.000

SWDKLLJ: Rp 143.000

Pajak progresif: Rp 6.209.000 + Rp 143.000 = Rp 6.352.000

2. Mobil kedua

PKB: Rp 310.450.000 x 3% = Rp 9.313.500

SWDKLLJ: Rp 143.000

Pajak progresif: Rp 9.313.500 + Rp 143.000 = Rp 9.456.500

3. Mobil ketiga

PKB: Rp 310.450.000 x 4% = Rp 12.418.000

SWDKLLJ: Rp 143.000

Pajak progresif: Rp 12.418.000 + Rp 143.000 = Rp 12.561.000

Sehingga, estimasi total PKB yang wajib dibayarkan mulai tahun 2025 oleh Tuan Waseso ke Pemerintah Provinsi  Jakarta untuk 3 unit mobil Toyota Rush GR Sport 1.5 S A/T 2024 adalah sebesar Rp 28.369.500.