02/03/2026
Source: https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/ini-bocoran-revisi-aturan-insentif-pph-final-umkm-05-persen/
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan isi perubahan dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM Ali Manshur menjelaskan bahwa dalam revisi aturan tersebut, insentif PPh Final 0,5 persen nantinya hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Perseroan Perorangan.
“Poin-poin utamanya yang kita jelaskan yang ada di peraturan, misalkan, nanti untuk PPh final ini hanya bisa dimanfaatkan bagi Wajib Pajak yang orang pribadi dan PPh perorangan. Yang di luar itu tidak lagi bisa memanfaatkan,” jelas Ali dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk Regulasi Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disederhanakan atau dipersulit? Dikutip Pajak.com pada Minggu (29/2/2026).
Artinya, Wajib Pajak Badan seperti CV, firma, PT, maupun BUMDes tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen. Namun, terdapat pengecualian bagi koperasi. Menurutnya, koperasi yang terdaftar dari tahun 2024 hingga 2028 dapat memanfaatkan PPh final sampai tahun 2029.
“Nah, untuk koperasi, memang masih ada tuh. Empat tahun setelah terdaftar, masih bisa pakai PPh final,” jelasnya
Ia menyampaikan bahwa salah satu poin utama dalam revisi PP 55/2022 tersebut adalah ke depan tidak akan ada lagi batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final. Namun, ketentuan tanpa batas waktu itu hanya berlaku bagi WPOP dan Perseroan Perorangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ali menjelaskan bahwa batasan omzet nantinya tidak hanya mencakup omzet dari usaha yang dikenakan PPh, tetapi juga dihitung berdasarkan keseluruhan atau kumulatif penghasilan dari usaha-usaha lainnya, termasuk penghasilan gabungan suami/istri serta penghasilan lain yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri.
“Yang kedua adalah, kalau sekarang omzet batasan Rp4,8 miliar itu hanya untuk objek yang pajaknya dibayarkan kasarnya, nanti akan akumulasi. Akan diakumulasi termasuk penghasilan-penghasilan lainnya yang didapatkan,” imbuhnya.
Ali menyampaikan bahwa revisi PP tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Ia menjelaskan bahwa dua poin utama yang telah dipaparkan akan segera berlaku secara resmi setelah proses administrasi rampung.
“Saya kira dua poin utamanya di situ. Dengan situasi ini, saya bilang lagi bahwa ini nanti akan secara resmi tentunya, jadi otoritas terkait akan diumumkan dan memang sedang berproses revisi PP nya dan ditahap sudah selesai, sudah ditahap pengundangan. Dan kami juga sudah berkomunikasi juga dengan DJP,” pungkasnya.