01/08/2023
Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230728081013-4-458023/ini-alat-canggih-sri-mulyani-yang-buat-isi-spt-2024-gak-ribet/
Jakarta, Indonesia – Mulai 2024, wajib pajak tidak perlu ribet mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Anda akan diisi secara otomatis oleh sistem canggih Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan fasilitas baru dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system tengah disiapkan. Sistem canggih ini akan memuat layanan prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return dalam akun wajib pajak di sistem core tax.
Ke depannya, para wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT Tahunan-nya, sebab sudah dimasukkan data-datanya oleh DJP. Wajib Pajak hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.
Wajib pajak hanya mengecek kesesuaian data. Jika ada kekeliruan, diperbaiki dan jika ada kekurangan yang belum dimuat, segera ditambahkan langsung di dalam sistem. Menurut Suryo, sistem canggih DJP ini akan berlaku pada 2024.
“Core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” ujar Suryo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya di dalam core tax system.
Hal ini dimungkinkan karena Ditjen Pajak telah mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas dalam core tax system, baik internal maupun eksternal DJP. Termasuk di antaranya industri perbankan, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kendati begitu, Dwi mengingatkan, data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan penyiapan sistem core tax. Ditjen Pajak menargetkan sistem core tax sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024.
“Sejauh mana data prepopulated SPT yang akan sudah terisi nantinya dalam tax payer account, masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan DJP,” tegasnya.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan, core tax system merupakan bagian dari reform administrasi perpajakan yang saat ini perkembangannya masih terus berjalan. Dengan adanya pembaruan ini, pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi.
“Yang melatarbelakangi PSIAP itu adalah tidak lain adalah disruptif teknologi, perubahan bisnis di masyarakat, ada fintech (financial technology) disitu, teknologi semakin berkembang,” ujar Iwan.
Melihat perubahan zaman yang semakin berkembang, DJP menyadari institusinya tidak bisa jalan di tempat. Ketika semuanya serba digital, administrasi perpajakan pun juga harus naik kelas kepada digitalisasi.
Oleh karena itu, DJP membangun Core Tax System sebagai alat informasi teknologi untuk menerjemahkan proses pembaruan sistem administrasi pajak untuk mengimbangi disruptif teknologi dan perubahan bisnis di dunia, baik internasional dan domestik.
Pembaruan sistem administrasi itu meliputi, organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data.