16/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/info-terbaru-ada-21-layanan-perpajakan-bisa-diakses-nik-npwp-16-digit-dan-nitku/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan info terbaru mengenai penambahan layanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak setelah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, saat ini ada 21 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Info terbaru tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor Peng-18/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.

“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat menggunakan NIK, NPWP 16 digit, NITKU dalam layanan administrasi DJP. Daftar layanan sampai dengan 12 Juli 2024 terdiri atas 21 layanan,” tulis DJP dalam laman resminya dikutip Pajak.com(15/7).

Daftar 21 layanan perpajakan yang Bisa Diakses Wajib Pajak: 

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. Account DJPOnline (https://account.pajak.go.id/);
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
  4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
  5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
  7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
  8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
  9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  11. E-PHTB DJPOnline (https://ephtb.pajak.go.id/);
  12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Layanan perpajakan e-Faktur

DJP juga mengumumkan terkait dengan peluncuran layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta e-Nofa. Dalam persiapan peluncuran layanan tersebut, DJP akan melaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu melakukan penyesuaian aplikasi dengan memperhatikan:

  1. Aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan downtime berakhir;
  2. Installer aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id, setelah downtime berakhir;
  3. Aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai downtime berakhir;
  4. PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir;
  5. Sampai dengan 20 Juli 2024 saat downtime, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2;
  6. Aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur sesktop versi v.4.0 diluncurkan.

DJP mengingatkan agar Wajib Pajak mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur). Dengan demikian, Wajib Pajak diharapkan melakukan back-up database terhadap folder db (folder database) yang sedang digunakan. Wajib Pajak perlu memerhatikan hal sebagai berikut:

  1. PKP perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (bersi v.4.0);
  2. Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem. Proses ini demi menghindari kegagalan proses backup; dan
  3. Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” tambah DJP.