Selasa, 15 Juni 2021 / 20:50 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210615204000-92-654786/ikea-kena-denda-rp207-m-karena-skandal-mata-matai-karyawan
Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Prancis menjatuhkan denda senilai 1,2 juta euro Eropa atau setara Rp20,7 miliar (kurs Rp17.250 per euro Eropa) kepada IKEA Prancis karena terbukti memiliki sistem mata-mata terhadap ratusan karyawan dan calon pekerja secara ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan juga menggunakan detektif swasta dan sumber-sumber kepolisian untuk memata-matai karyawan.
Selain menjatuhkan denda kepada perusahaan, Pengadilan Prancis juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda 50 ribu euro Eropa atau Rp862,5 juta kepada mantan petinggi perusahaan, Jean-Louis Baillot. Baillot juga dijatuhkan hukuman karena menerima data pribadi karyawan.
Pengadilan Prancis juga menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda 10 ribu euro Eropa atau Rp172,5 juta ke mantan kepala manajemen risiko IKEA Prancis, Jean-Francois Paris atas tuduhan serupa. Atas keputusan pengadilan ini, manajemen Ikea Prancis mengaku bakal berbenah ke depan.
“IKEA Prancis mengecam keras praktik tersebut, meminta maaf, dan menerapkan rencana aksi besar untuk mencegah hal ini terjadi lagi. Kami sekarang akan meninjau keputusan pengadilan secara rinci dan mempertimbangkan jika dan di mana tindakan tambahan diperlukan,” ungkap manajemen seperti dikutip dari AFP, Selasa (15/6).
Skandal memata-matai karyawan ini muncul pada 2012. Kala itu, sekitar 400 karyawan dikabarkan menjadi sasaran mata-mata perusahaan.
Karyawan yang dimata-matai merupakan pekerja teladan namun menjadi ‘vokal’ terhadap perusahaan secara tiba-tiba. Sementara IKEA sendiri merupakan perusahaan yang memproduksi furnitur asal Swedia dan memiliki cabang bisnis di beberapa negara.