Source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230315074503-4-421732/wah-4-golongan-orang-ri-ini-bebas-tak-lapor-spt/
15 March 2023

Jakarta, Indonesia – Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT) adalah kewajiban yang harus ditunaikan tiap tahunnya oleh wajib pajak (WP).

Pemerintah telah menetapkan, batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023.

Akan tetapi, pemerintah memberikan lampu hijau bagi beberapa kelompok orang untuk tidak melaporkan SPT. Hal tersebut diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka mereka tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Lantas siapa saja mereka?

Nah, ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE:

1. Individu yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

2. Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

3. Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

4. Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Mengenai penghasilan di bawah PTKP, hal ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Dengan perhitungan ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).

Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.