Jumat, 15 Apr 2022 12:28 WIB

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6034129/transaksi-di-7-perusahaan-digital-ini-kena-pajak-11-ada-canva-hingga-ask-fm?_ga=2.195965548.1978845019.1650600242-199536176.1648521670

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia. Dengan penunjukan ini pelaku usaha mulai menarik pajak per 1 April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan tujuh pelaku usaha tersebut adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office/HBO (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.

“Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022. Tarifnya 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Jumat (15/4/2022).

Selain penunjukkan tersebut, DJP melakukan pencabutan dan pembetulan pemungut PPN PMSE pada Maret 2022. Pencabutan dilakukan terhadap Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan Desember 2020 lalu, serta pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc pada Januari 2022 lalu.

Tak hanya itu, DJP juga melakukan empat pembetulan. Facebook Ireland Limited yang mengganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.

Dengan tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat pembetulan tersebut, sampai 31 Maret 2022 sudah ada 103 pelaku usaha PMSE di mana 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 5.739,9 miliar.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran PMSE sebesar Rp 1.105,2 miliar,” jelas Neilmaldrin.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE diwajibkan membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, Neilmaldrin menyebut pihaknya masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan.

Kriteria dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.