01/10/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/terbaru-kalender-pajak-bulan-oktober-2024/
Pajak.com, Jakarta – Oktober 2024 telah tiba, dan dengan itu datanglah serangkaian kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para Wajib Pajak di Indonesia. Bulan ini, berbagai tenggat waktu penting menanti, mulai dari penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) hingga pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mengetahui dan mematuhi jadwal ini sangat penting untuk menghindari sanksi dan denda. Untuk itu, Pajak.com akan membahas secara rinci setiap tanggal penting dalam kalender pajak Oktober 2024, serta memberikan panduan praktis untuk membantu Anda tetap patuh dan terorganisasi.
10 Oktober 2024
Pada tanggal 10 Oktober 2024, para Wajib Pajak diingatkan untuk memenuhi kewajiban penyetoran PPh sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014. Pada tanggal ini, terdapat tiga jenis PPh yang harus disetorkan, yaitu PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final.
PPh Pasal 21/26 berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan dan tenaga kerja asing. Sementara itu, PPh Pasal 23/26 mencakup pemotongan pajak atas penghasilan dari dividen, bunga, royalti, dan jasa. Terakhir, PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. Tentu, memastikan penyetoran tepat waktu pada tanggal 10 Oktober sangat penting bagi Wajib Pajak untuk menghindari sanksi administrasi dan menjaga kepatuhan perpajakan.
15 Oktober 2024
Di pertengahan Oktober 2024, para Wajib Pajak yang mengangsur pajak melalui PPh Pasal 25 dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diingatkan akan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PPh mereka. Ya, tanggal 15 Oktober adalah tenggat waktu penting bagi Wajib Pajak yang mengangsur pajak mereka melalui PPh Pasal 25, yang merupakan angsuran bulanan untuk meringankan beban pembayaran pajak tahunan.
Selain itu, tanggal ini juga penting bagi UMKM yang harus menyetorkan PPh Final Setor Sendiri. PPh Final ini dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.
Untuk mengingatkan, pemerintah telah menerapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen sebagai wujud keberpihakan kepada UMKM. Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah juga mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak.
21 Oktober 2024
Tanggal 21 Oktober 2024 merupakan tenggat waktu penting bagi Wajib Pajak di Indonesia untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi. PPh Pasal 21 mengacu pada kewajiban pemberi kerja untuk memotong dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima karyawan setiap bulan. Di sisi lain, SPT Masa PPh Unifikasi mempermudah pelaporan PPh karena mencakup berbagai jenis pajak dalam satu formulir, sehingga membantu Wajib Pajak menyederhanakan proses pelaporan kewajiban perpajakan mereka.
Selain pelaporan, tanggal 21 Oktober juga menjadi batas akhir penyetoran PPh Pasal 21 dan PPh lainnya. Biasanya, tenggat waktu penyetoran adalah tanggal 20 Oktober. Namun, karena tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur, batas waktu penyetoran diundur menjadi 21 Oktober 2024.
31 Oktober 2024
Dalam kalender pajak bulan Oktober 2024, tanggal 31 Oktober menjadi tenggat penting untuk pembayaran dan pelaporan PPN. Pembayaran PPN adalah proses di mana Wajib Pajak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen atas penjualan barang dan jasa kena pajak kepada negara. Di sisi lain, pelaporan PPN adalah kewajiban untuk melaporkan jumlah PPN yang dipungut dan disetorkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, yang harus dilakukan setiap bulan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mematuhi jadwal pembayaran dan pelaporan PPN pada tanggal 31 Oktober sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi serta menjaga kepatuhan perpajakan. Dengan mengikuti kalender pajak ini, Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efektif dan efisien. Selain itu, kepatuhan terhadap tenggat waktu tersebut juga membantu menjaga arus kas perusahaan dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.