https://bisnis.tempo.co/read/1589507/tentang-pajak-rokok-yang-menjadi-salah-satu-sumber-dana-ikn

Minggu, 8 Mei 2022 08:35 WIB

TEMPO.COJakarta – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) serius digarap oleh Pemerintah. Hal ini ditandai dengan penetapan sejumlah jenis pajak khusus untuk persiapan pembangunan IKN. Penetapan ini pun diatur dalam Peraturan Pemerinrah Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam peraturan tersebut, setidaknya terdapat 13 pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN. Salah satu pajak yang dimaksud tersebut adalah pajak rokok. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115 /Pmk.07/2013, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pemungutan pajak rokok merupakan kewenangan pemerintah daerah tingkat 1 atau pemerintah provinsi.

Apakah itu Pajak Rokok?

Pajak tokok dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa cerutu, sigaret dan rokok daun.  Subjek dari pajak rokok ini adalah konsumen rokok Sementara itu, pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ditetapkan sebagai wajib pajak rokok.

Besaran pajak rokok adalah 10 persen dari cukai pokok. Kemudian, pajak rokok yang sudah dipungut akan disetorkan ke rekening kas umum daerah profinsi secara proposional berdasarkan jumlah penduduk. Secara umum, pemungutan pajak rokok dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.

Selain itu, besaran 10 persen ini merupakan bentuk optimalisasi pelayanan pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan bisa berupa pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan mengampanyekan bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok.

Selain itu, pemerintah daerah melalui pajak rokok wajib melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing, termasuk rokok ilegal. Pemerintah Daerah bisa melakukan kerjasama dengan pihak atau instansi lain guna memberantas rokok ilegal. Oleh sebab itu, penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit lima puluh persen (50 persen) untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.