Minggu, 05 November 2021 / 14:30 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211203100611-83-729361/syarat-dan-keuntungan-menjadi-pkp-untuk-pengusaha

Jakarta, CNN Indonesia — Pengusaha yang telah menjalankan bisnis dan memenuhi syarat, berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara atau disebut sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Lantas apa syarat PKP dan keuntungannya jika mengajukan pengukuhan sebagai PKP?

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan, kecuali pengusaha kecil yang mengajukan sendiri sebagai pengusaha kena pajak.

Dengan demikian, tidak semua pengusaha diwajibkan untuk menjadi PKP, kecuali yang telah memenuhi semua syaratnya.

Syarat PKP

Bagi pemilik usaha atau pengusaha yang pendapatan brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar setahun, diwajibkan untuk mengajukan sebagai PKP.

Hal itu diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Secara umum, syarat untuk bisa mengajukan pengukuhan PKP yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Pengusaha dengan pendapatan bruto atau omzetnya mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku

Tidak terbatas pada satu bentuk badan hukum usaha tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT). Badan usaha selain PT seperti CV, Perusahaan Dagang (PD), koperasi, usaha kecil menengah (UKM), maupun perusahaan perorangan berhak mengajukan

Telah melewati proses survei yang telah dilakukan pihak KPP atau tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar

Telah melengkapi dokumen dan syarat dari pengajuan PKP atau pengukuhan menjadi PKP

Sementara itu, jika pengusaha memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun tetap bisa mengajukan diri sebagai PKP.

Namun kenyataannya, banyak pengusaha yang tetap memilih untuk dikukuhkan meski peredaran usahanya kurang dari Rp4,8 miliar karena ada keuntungan yang bisa didapatkan pengusaha bila menjadi PKP.

Bagi PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu, dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Hal tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.

Syarat Mengajukan PKP

Untuk mengurus PKP ini, pengusaha baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, harus melengkapi syarat pengajuannya. Berikut syarat yang harus dipenuhi, mengutip laman OnlinePajak:

Syarat objektif

Mengisi formulir pengajuan PKP (jika permohonan adalah badan usaha maka formulir harus dibubuhi cap), dengan melampirkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi akta perusahaan
  • Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan).

Syarat subjektif

Syarat subjektif meliputi gambaran kegiatan usaha, yang dibuktikan dengan dokumen berikut:

  • Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba-rugi)
  • Daftar aset perusahaan secara terperinci
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Denah lokasi kegiatan usaha.

Keuntungan Menjadi PKP

Melansir OnlinePajak, adapun keuntungan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagai berikut:

  • Pengusaha akan dianggap punya sistem yang legal secara hukum
  • Dianggap sebagai perusahaan yang tertib membayar pajak
  • Dianggap sebagai perusahaan yang cukup besar dan tepercaya. Hal ini berguna ketika perusahaan atau badan usaha ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lainnya
  • Pengusaha PKP dapat melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah.

Demikian syarat PKP dan keuntungannya. Jika perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka selanjutnya harus disiplin dalam melaporkan faktur pajaknya.