Kamis, 28 Oktober 2021 / 19:37 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211028141202-532-713632/surabaya-beri-diskon-bphtb-50-persen

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 50 persen. Itu diberikan demi mengurangi beban masyarakat saat pandemi.

“Pemberian insentif BPHTB ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/10).

Pemberian insentif tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Dalam rangka (pemberian insentif) itu pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, peringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB,” ujarnya,

Insentif BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak. Insentif ini diberikan kepada masing-masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah.

Rachman merinci, pemberian insentif dibagi menjadi tiga periode waktu. Pertama, berlaku 26 Oktober-10 November 2021, mendapat pengurangan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sebesar 50 persen.

Kedua, 11 November-5 Desember 2021, dengan NPOP sampai dengan Rp1 miliar diberikan pengurangan 50 persen, NPOPRp1-2 miliar diberikan pengurangan 25 persen, dan NPOP lebih besar dari Rp2 miliar diberikan insentif 10 persen.

Ketiga, 6-31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp1 miliar diberi pengurangan 50 persen, NPOPRp1-2 miliar memperoleh15 persen, dan NPOP lebih besar dari Rp2 miliar diberi insentif 5 persen.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menghapus sanksi administrasi BPHTB akibat keterlambatan dałam melakukan pembayaran angsuran pokok BPHTB dan keringanan.

Penghapusan sanksi administrasi ini tidak berlaku surut, juga tidak dapat direstitusi ataupun kompensasi.

Jika permohonan BPHTB yang telah divalidasi dan memperoleh keputusan pengurangan pokok BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang telah ataupun belum dibayarkan sebelum berlakunya perwali ini, tidak dapat diberikan pengurangan BPHTB.

Insentif pengurangan BPHTB juga tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian keringanan BPHTB berupa pembayaran secara angsuran dan belum diterbitkan surat paksa sebelum diberlakukannya perwali ini.

“Semoga dengan adanya perwali ini dapat meringankan beban masyarakat, menggerakkan perekonomian. Bila kurang jelas dapat menghubungi kantor BPKPD Surabaya atau UPTB terdekat,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah pemda juga telah menggelontorkan insentif pengurangan BPHTB.

Pemprov DKI Jakarta, misalnya, memberikan diskon pembayaran pokok BPHTB sebesar 50 persen untuk periode pembayaran Agustus 2021.

Kemudian, Pemkot Bogor juga memberikan insentif pengurangan terutang BPHTB sebesar 10 persen sejak 2 Agustus 2021 hingga 30 September 2021.