28 July 2022 18:15
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220728173859-4-359416/sri-mulyani-kantongi-rp-73-m-dari-pajak-fintech-dalam-sebulan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan mencatat sejak pemberlakuan pajak financial technology alias Fintech diterapkan pada Mei 2022, dalam kurun satu bulan negara sudah mengantongi Rp 73,08 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pajak fintech yang berhasil dikumpulkan terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

“PPh 23 yang terkumpul Rp 60,83 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP luar negeri dan BUT yang terkumpul Rp 12,25 miliar,” jelas Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN Kita Juli 2022, Rabu (27/7/2022).

Sebagai gambaran, PPh atas bunga pinjaman yang disalurkan fintech dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Dari UU HPP, pemerintah juga mulai memungut PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri.

Pemerintah juga diketahui, mengantongi penerimaan dari pajak kripto sebesar Rp 48,19 miliar, Rp 23,08 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri. Serta pajak kripto juga berasal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 25,11 miliar.

Adapun, sejak mulai dipungut pada Juli 2021 sampai Juni 2022, pemerintah juga diketahui telah mengumpulkan PPN dari 119 PMSE senilai Rp 7,10 triliun.

Pada Juli sampai Desember 2020 baru terkumpul Rp 0,73 triliun, Januari sampai Desember 2021 terkumpul Rp 3,90 triliun, dan Januari sampai Juni 2022 terkumpul Rp 2,47 triliun.

“Ini menggambarkan kegiatan platform (Fintech) mengalami peningkatan yang tertangkap oleh penerimaan PPN. Ini adalah sesuatu yang kita harapkan akan terus positif,” jelas Sri Mulyani.