Jakarta, Indonesia – Tinggal beberapa bulan lagi tenggat lapor pajak 2022 bagi orang pribadi atau karyawan maupun badan. Semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

Harta yang dilaporkan berupa uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Bahkan aset NFT dan aset digital lainnya juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan nilai pasar 3 Desember 2022. Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

    1. Kas dan setara kas
      • Uang tunai
      • Tabungan
      • Giro
      • Deposito
      • dan setara kas lainnya.
    2. Piutang
    3. Investasi
      • saham
      • obligasi
      • surat utang
      • reksadana
      • instrumen derivatif
      • penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
      • investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
    4. Alat Transportasi
      • Sepeda
      • Sepeda Motor
      • Mobil
      • dan Alat transportasi lainnya.
    5. Harta bergerak lainnya
      • Logam mulia
      • Batu mulia
      • Barang seni dan antik
      • Kapal pesiar
      • Pesawat terbang
      • Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
      • Furnitur
      • Tas
      • Harga bergerak lainnya.
    6. Harta tidak bergerak
      • Tanah
      • Rumah
      • Ruko
      • Apartemen
      • Kondominium
      • Gudang
      • Harga tidak bergerak lainnya.

Source :

https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20230126132716-72-408449/simak-daftar-harta-ini-wajib-dilaporkan-saat-isi-spt-pajak/
27 January 2023 15:55