PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 /PMK.03/2020
TENTANG
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA
INSENTIF PPh PASAL 21
- Fasilitas yang diberikan
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,dimana PPh 21 yang seharusnya dipotong namun dikarenakan ditanggung pemerintah maka PPh 21 harus dibayarkan tunai kepada pegawai oleh pemberi kerja.
- Pihak yang memperoleh Fasilitas
Penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria :
- Menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan KLU Tertentu dan/ atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE
- Memiliki NPWP
- Pada masa pajak menerima penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp. 200.000.000
- Periode Insentif
Insentif ini berlaku untuk masa pajak April 2020 sd September 2020 atau sejak saat pemberitahuan pemanfaatan insentif disampaikan sampai dengan September 2020
- Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21
-Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala KPP terdaftar (atau untuk saat ini dapat login ke website djp online lalu pada menu KSWP pilih Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 23 2020))
-Jika surat permohonan yang diajukan telah diterima oleh DJP maka Pemberi Kerja membuat SSP atau kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh Pasal 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020”
-Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada Kepala KPP terdaftar setiap tiga bulan dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan dengan melampirkan SSP
-Penyampaian Laporan Realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah paling lambat :
- 20 Juli 2020 untuk masa Pajak April 2020 – Juni 2020
- 20 Oktober 2020 untuk masa Pajak Juli 2020 – September 2020
INSENTIF PPh PASAL 22 IMPOR
- Fasilitas yang diberikan
Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
- PPh 22 yang memperoleh fasilitas
PPh Pasal 22 lmpor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang dengan kriteria :
- Wajib Pajak dengan KLU tertentu dan/atau
- Wajib Pajak telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
- Periode Insentif
Insentif ini berlaku untuk masa pajak April 2020 sd September 2020 atau sejak saat Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan September 2020
- Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 22
-Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala KPP terdaftar (atau untuk saat ini dapat login ke website djp online lalu pada menu KSWP pilih SKB PPh Pasal 22 (PMK 23 2020))
-Jika surat permohonan yang diajukan Wajib Pajak telah diterima oleh DJP maka SKB Pembebasan PPh Pasal 22 akan diterbitkan
-Untuk Wajib Pajak yang mendapat fasilitas KITE surat permohonan pengajuan SKB dilampirkan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE
-Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada Kepala KPP terdaftar setiap tiga bulan dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan
-Penyampaian Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 21 Impor paling lambat :
- 20 Juli 2020 untuk masa Pajak April 2020 – Juni 2020
- 20 Oktober 2020 untuk masa Pajak Juli 2020 – September 2020
INSENTIF PPh PASAL 25
- Fasilitas yang diberikan
Pengurangan besarnya angsuran sebesar 30% dari angsuran PPh pasal 25 yang terutang
- Pihak yang memperoleh Fasilitas
Wajib Pajak yang memperoleh fasiitas adalah dengan kriteria :
- Wajib Pajak dengan KLU Tertentu dan/atau
- Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE
- Periode Insentif
Insentif ini berlaku untuk masa pajak April 2020 sd September 2020 atau sejak saat pemberitahuan pengurangan disampaikan sampai dengan September 2020
- Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 25
-Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala KPP terdaftar (atau untuk saat ini dapat login ke website djp online lalu pada menu KSWP pilih Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 (PMK 23 2020))
-Pemberi Kerja harus menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 kepada Kepala KPP terdaftar setiap tiga bulan dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan
-Penyampaian Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 paling lambat :
- 20 Juli 2020 untuk masa Pajak April 2020 – Juni 2020
- 20 Oktober 2020 untuk masa Pajak Juli 2020 – September 2020
INSENTIF PPN
- Fasilitas yang diberikan
Diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP beresiko rendah
- Pihak yang memperoleh Fasilitas
Wajib Pajak yang memperoleh fasiitas adalah dengan kriteria :
- Wajib Pajak dengan KLU Tertentu dan/atau
- Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE
- Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 5.000.000.000
- Periode Insentif
Insentif ini berlaku untuk masa pajak April 2020 sd September 2020
- Syarat Pemanfaatan Insentif PPN
-Pengusaha yang memperoleh fasilitas KITE harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE dalam SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.
-PKP beresiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan adalah dengan ketentuan berikut :
- PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP beresiko rendah
- DJP tidak menerbitkan surat keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP beresiko rendah
- PKP memiliki KLU atau memperoleh fasilitas KITE
- Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPN
Tata cara pengembalian pendahuluan dilakukan sesuai dengan PMK mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak