Senin, 28 September 2020 / 08:00 WIB

https://news.ddtc.co.id/pmk-baru-perpanjangan-masa-insentif-pajak-bakal-terbit-minggu-ini-24264

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang berisi perpanjangan periode pemberian insentif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19. Rencana tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan periode pemberian insentif pajak yang selama ini diatur dalam PMK 28/2020 akan diperpanjang hingga Desember 2020. Seharusnya, periode pemberian insentif berakhir bulan ini.

“Kami sedang dalam proses memperpanjang [periode pemberian insentif] sampai Desember [2020]. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa keluar [PMK baru],” ujarnya akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, melalui PMK 28/2020, pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Fasilitas diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19. Insentif mencakup PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020’.

Tidak hanya rencana perpanjangan periode pemberian insentif pajak PMK 28/2020, masih minimnya pemenuhan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dari DJP oleh perbankan juga menjadi salah satu bahasan media nasional.