23 Februari 2022 / 04:30 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220222182059-85-762598/pltu-batu-bara-bakal-jadi-sektor-pertama-yang-kena-pajak-karbon

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemerintah akan menerapkan mekanisme pajak batas emisi (cap and tax) untuk kebijakan pajak karbon. Petama-tama, sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang akan dikenakan pajak karbon.

“Untuk pertama kali ini pajak karbon diterapkan mekanisme pajak batas emisi, disebut cap and tax. Pertama kali untuk sektor PLTU batu bara,” ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam konferensi pers, Selasa (22/2).

Kemudian, pemerintah akan menerapkan skema pajak batas emisi dalam kebijakan pajak karbon ke sektor lain mulai 2025 mendatang. Semua ini akan disesuaikan dengan peta jalan karbon.

“Petan jalan ini akan memuat strategi karbon, sasaran sektor prioritas, dan energi baru terbarukan (EBT) yang diatur dengan aturan pemerintah dan peta jalan karbon,” jelas Febrio.

Sebelumnya, Febrio mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara pertama dengan kekuatan ekonomi baru (emerging) yang mengimplementasikan pajak karbon.

Pajak karbon bertujuan mendorong masyarakat beralih kepada aktivitas ekonomi yang rendah karbon dan lebih ramah lingkungan, terutama dalam penggunaan energi.

Selanjutnya, pemerintah juga secara bertahap akan mengurangi jumlah PLTU berbasis batu bara.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kapasitas PLTU berbahan bakar batu bara di Indonesia mencapai 36,9 GW atau sekitar 50 persen dari total kapasitas pembangkit listrik yang sebesar 73,7 GW.

Sebagai informasi, pemungutan pajak akan dilakukan mulai 1 April 2022 yang didasarkan pada aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pungutan pajak tersebut akan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen untuk emisi yang melebihi batas yang telah ditetapkan.