Minggu, 05 Juni 2022 / 19:44 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau juga dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II akan berakhir kurang dari satu bulan lagi. Hingga Minggu (5/6), wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid masih terus bertambah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hingga hari ini sudah ada 61.108 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 71/705 surat keterangan.

Dengan kondisi tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara hingga pukul 08.00 WIB hari ini mencapai Rp 12,50 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 124,48 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 108,38 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 9,04 triliun. Adapun, harta yang diinvestasikan mencapai Rp 7,04 triliun.

Peserta Tax Amnesty jilid II juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di Surat Berharga Negara (SBN) maupun menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya.

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022. Beleid ini diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Nah, pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini akan berakhir pada akhir bulan ini atau 30 Juni 2022.