SURAT EDARAN
Nomor : SE- 018/PP/2020
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 S.D. 25 SEPTEMBER 2020
Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik,yang semula telah dijadwalkan mulai 21 September 2020 sd 25 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut
- Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang
- Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai tanggal 28 September 2020
- Pada periode 21 September sd 25 September 2020 akan dilakukan rapid/swab test terhadap Hakim,Pejabat,Pegawai dan Tenaga pendukung dilingkungan Pengadilan Pajak