11 April 2022 16:25

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220411142416-4-330620/penjelasan-stafsus-sri-mulyani-soal-ppn-paket-wisata-umrah

Jakarta, CNBC Indonesia – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan, seperti yang diatur di dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022.

Padahal, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), jasa di bidang keagamaan, termasuk jasa yang dibebaskan dari PPN.

Yustinus menegaskan jasa keagamaan tetap termasuk jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Ayat ayat 3 huruf (f) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jasa keagamaan tersebut meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan. Penjelasan Pasal 4A Ayat (3) huruf (f) Undang-Undang HPP,” jelas Yustinus kepada CNBC Indonesia, Senin (11/4/2022).

Kendati demikian, lanjut Yustinus, terdapat penyerahan jasa keagamaan tertentu yang terutang PPN, yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain. Hal ini diatur di dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022 sebagai aturan teknis UU HPP.

Ketentuan tersebut bukan hal yang baru, karena sebelumnya sudah diatur di dalam PMK No.92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam Pasal 4 PMK No. 92/2020 mengatur bahwa jasa keagamaan tidak dikenai PPN.

Pasal 7 PMK 92/2020 kemudian mengatur bahwa dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenai PPN. Pasal 8 PMK 92/2020 menyatakan tarif yang dikenakan sebesar 10%.

Oleh karena itu, kata Yustinus terbitnya PMK Nomor 71/PMK.03/2022 sebagai aturan turunan UU HPP dimaksudkan semata-mata untuk menyesuaikan perubahan tarif PPN dari 10% ke 11%.

“Sebagaimana tercantum dalam ketentuan peralihan PMK 71/2022, peraturan ini tidak mencabut PMK 92/2020 sepenuhnya, melainkan hanya mengubah Pasal 8 PMK 92/2020 mengenai tarif,” tutur Yustinus.

 

“Dengan demikian, ketentuan terkait jenis jasa keagamaan serta besaran tertentu/Dasar Pengenaan Pajak, pada dasarnya tidak berubah,” kata Yustinus melanjutkan.

Sebagai gambaran, mulai 1 April 2022, pemerintah memberlakukan Ketentuan pengenaan PPN terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022.

Tarif PPN baru bagi jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan yang bersamaan dengan perjalanan ke tempat lainnya adalah 1,1%, yang dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lainnya.

Sementara tarif PPN 0,5% berlaku jika harga jual paket tidak dirinci antara kedua jenis perjalanan.