Pemprov Jawa Tengah menyikapi kenaikan harga pokok dan kebijakan Pemerintah Pusat dalam menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satunya adalah dengan memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 22 November 2022.

Pemberlakuan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah dimulai sejak hari Rabu (7/9). Pemilik kendaraan di lingkup wilayah Jawa Tengah yang lalai dalam membayarkan pajak kendaraan motor miliknya akan bebas dari sanksi denda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Peni Rahayu, menuturkan bahwa kebijakan ini sudah mendapat instruksi langsung seusai disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kebijakan ini sedikit banyaknya akan mengurangi beban masyarakat akibat ancaman inflasi dari kenaikan harga BBM.

Selain  pemutihan denda dan pokok piutang tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, Pemprov Jateng juga memberlakukan pemutihan kepada biaya mutasi balik nama atau BBNKB II.

Kemudahan yang memberikan diharapkan jadi stimulus untuk masyarakat agar segera menunaikan kewajibannya dalam pajak kendaraan bermotor. Target yang dipasang adalah pada para pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak lebih dari dua tahun.

Peni Rahayu mengingatkan bahwa ada landasan hukum dari kebijakan tersebut. Bertumpu pada Pasal 74 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kemungkinan bakal berlaku mulai tahun depan. Bila aturan ini jadi diterapkan, maka kendaraan yang belum membayar pajak selama 2 tahun akan dihapus administrasinya sehingga akan berstatus kendaraan bodong.

Informasi yang dihimpun menyebut bahwa ada sekitar 3,3 juta penunggak pajak motor yang berlalu-lalang di Jawa Tengah dengan kisaran biaya sebesar Rp 2.068 triliun. Sementara, untuk STNK yang sudah habis masa berlaku selama 2 tahun mencapai 1,4 juta kendaraan bermotor dengan total kerugian mencapai Rp 868 miliar.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/153731378/harga-bbm-naik-pemprov-jateng-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor