Kamis, 06 Mei 2021 / 06:48 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210505190331-532-639077/pemerintah-kaji-stimulus-pajak-untuk-pengusaha-ritel

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha di sektor ritel. Insentif itu berbentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

“Terkait fasilitas untuk sektor ritel ini masih dalam pembahasan, yang dibahas adalah terkait komponen PPN dan PPh untuk sewa,” imbuh Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

Stimulus itu bertujuan mendorong konsumsi masyarakat. Namun, Airlangga tidak menjelaskan rinci bentuk dari rencana insentif tersebut.

Diketahui, pemerintah sudah memberikan sejumlah insentif pajak selama pandemi covid-19 ini. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp56,72 triliun untuk insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dana itu akan digunakan untuk PPh 21 DTP untuk 88.235 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk 248.275 WP, pembebasan PPh 22 impor untuk 14.877 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 63.530 WP.

Kemudian, pengembalian pendahuluan PPN untuk 367 WP, dan penurunan tarif PPh badan yang dapat dimanfaatkan seluruh WP badan.

Di sisi lain, Airlangga menyatakan pemerintah sedang membahas untuk menaikkan tarif PPN dalam waktu ke depan. Namun, ia enggan berbicara banyak mengenai hal tersebut.

“Terkait tarif PPN pemerintah masih melakukan pembahasan dan ini dikaitkan dengan pembahasan undang-undang yg akan diajukan ke DPR yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” jelas Airlangga.

Dalam paparan materi Menteri Keuangan Sri Mulyani di Musrenbangnas 2021, tertulis bahwa pemerintah berencana menaikkan tarif PPN. Hal ini menjadi salah satu reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.