05/12/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/pemerintah-bakal-umumkan-kepastian-penerapan-ppn-12-persen-pekan-depan/

Pajak.com, Jakarta – Kepastian penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diumumkan oleh pemerintah pada pekan depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan tersebut masih dalam tahap simulasi dan finalisasi sebelum diumumkan secara resmi. “(PPN 12 persen) nanti diumumkan minggu depan,” kata Airlangga kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Rabu (4/12).

Saat ditanya lebih lanjut terkait siapa yang akan mengumumkan kebijakan ini, Airlangga menegaskan bahwa keputusan tersebut memerlukan simulasi lebih lanjut. “Disimulasikan dulu,” ujarnya.

Namun, dalam kesempatan tersebut Airlangga tidak mengungkapkan siapa yang akan mengumumkan keputusan terkait PPN 12 persen. “Ya nanti kita laporkan sesudah rapatnya selesai,” imbuhnya.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa, selain mengumumkan soal PPN 12 persen, pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah kebijakan fiskal lainnya. “Contohnya, di tahun ini ada fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif, kemudian ada fasilitas PPN untuk perumahan. Nah, ini lagi dimatangkan. Seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tarif PPN 12 persen akan mulai berlaku pada tahun 2025. Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, pada hari Selasa (3/12) kamarin.

“Jadi, kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi khusus yang menjaga daya beli masyarakat, pengecualian atau exception-nya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya,” ujar Parjiono.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah dirancang dengan mempertimbangkan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

Lebih lanjut, Parjiono menjelaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan daya beli masyarakat dalam kebijakan ini. Subsidi dan jaring pengaman sosial akan diperkuat untuk mendukung kelompok rentan. “Daya beli menjadi salah satu prioritas. Kita perkuat juga subsidi, jaring pengaman,” katanya.

Kebijakan tarif PPN yang baru ini juga memperhatikan struktur ekonomi yang lebih luas. Menurut Parjiono, insentif perpajakan selama ini lebih banyak dinikmati oleh kalangan menengah dan atas. Hal ini menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan pajak lebih adil dan efektif. “Kalau kita lihat, insentif misalnya perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati itu kelas menengah dan atas,” ungkapnya.