18/10/2024

Source:  https://www.pajak.com/pajak/pemeriksa-terbitkan-sphp-wajib-pajak-masih-bisa-ajukan-surat-sanggahan/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan setelah Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa. Dalam proses itu pemeriksa akan terbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Namun, seorang warganet X mempertanyakan apakah Wajib Pajak masih bisa mengajukan surat sanggahan atas diterbitkannya SPHP tersebut.

@kring_pajak kita udah dalam tahap SPHP, masih bisa ngajuin sangahan atau keberatan ga ya min? Ada formatnya kah? Bisa dikirim lewat e-mail?,” demikian pertanyaan warganet X, dikutip Pajak.com (17/10).

DJP menjelaskan bahwa Wajib Pajak masih bisa memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam bentuk pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan atau surat sanggahan.

“Pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan atau surat sanggahan dapat dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal diterima SPHP, untuk format surat sanggahan tidak diatur ya, Kak,” jelas DJP.

Definisi dan Jenis SPHP 

Merujuk Pasal 1 Ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015, SPHP adalah surat yang berisi mengenai hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Daftar temuan hasil pemeriksaan harus dilampirkan pada saat melakukan penyampaian SPHP.

Sejatinya, SPHP merupakan dokumen hasil pemeriksaan sementara. Hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak merupakan Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil.

Adapun jenis SPHP, yaitu pertama, SPHP secara jabatan dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan berdasarkan norma penghitungan pajak. Adapun norma penghitungan pajak yang dimaksud berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Kedua, SPHP format standar, artinya hasil pemeriksaan pajak didasarkan pada pembukuan yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa pajak.

Selain memberikan sanggahan, Wajib Pajak juga berhak melakukan pembahasan dengan pemeriksa pajak tentang hasil pemeriksaan setelah SPHP diterima. Dalam jangka waktu pembahasan, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim Quality Assurance (QA) pemeriksaan pajak.